Rabu, 22 Mei 2013

MEWUJUDKAN SMA NEGERI 2 METRO SEBAGAI SEKOLAH ADIWIYATA.





Metro: Ditunjukknya SMA Negeri 2 Metro dalam partisipasi sekolah adiwiyata 2012 merupakan indikator bahwa sekolah sudah mengimplementasikan program kepedulian dan pelestarian lingkungan. Program yang digulirkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup ini bertujuan  mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Program ini mengajak seluruh warga sekolah agar dapat berpartisipasi melestarikan dan menjaga lingkungan hidup disekolah dan lingkungannya. Kegiatan utamanya adalah mewujudkan kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi warga SMAN 2 Metro.
Program dan kegiatan Sekolah adiwiyata dikembangkan berdasarkan norma-norma dasar  kehidupan yang meliputi antara lain: kebersamaan, keterbukaan,kesetaraan,kejujuran, keadilan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumberdaya alam. Komponen dan standar Adiwiyata yang terus dikembangkan SMAN 2 Metro meliputi :
  1. Pemenuhan dan Penguatan Kebijakan Berwawasan Lingkungan.
Pada kebijakan ini sekolah terus mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang memuat upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Selanjutnya Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) juga dikembangkan agar  memuat program dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Visi SMA Negeri 2 Metro yang berisi: “Mewujudkan sekolah prestasi, berpegang teguh budi pekerti, berwawasan informasi teknologi dan berbasis lingkungan” merupakan modal utama dalam menggerakkan kebersamaan warga sekolah untuk menciptakan sekolah adiwiyata yang berdaya saing dan peduli kelestarian lingkungan.
  1. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan dalam Proses Pembelajaran.
Peran tenaga pendidik sangat penting dalam mendesiminasikan program PPLH sehingga pendidik juga harus meningkatkan kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup. Peserta didik  juga dipacu melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar tertanam rasa tanggung jawab dan kesadaran terhadap lingkungan sebagai anugerah Tuhan yang harus dijaga untuk kelangsungan hidup umat.
  1. Peningkatan Kegiatan Lingkungan Berbasis Partisipatif.
Warga sekolah secara konsisten dan berkomitmen tinggi melaksanakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana dan menghasilkan produk yang terukur bagi warga sekolah. Selanjutnya sekolah juga harus memperbanyak jalinan  kemitraan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan menjalin kemitraan dalam mengelola pendidikan dan kegiatan lingkungan hidup dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerintah, swasta, media, sekolah lain).
  1. Pemenuhan dan pengelolaan Sarana Pendukung Ramah Lingkungan:
Pemenuhan Ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan seperti komposter, green hause, energi alternatif, kantin sehat  dan lain-lain yang didukung kualitas pengelolaanya akan sangat mendukung tercapainya program Adiwiyata.
Agenda Program Adiwiyata SMAN 2 Metro yang segera dilakukan adalah:
1)      Sosialisasi program kepada warga sekolah
2)      Pembentukan Tim Adiwiyata Sekolah
3)      Analisis Kebutuhan
4)      Penyusunan Program Kerja
5)      Penguatan dukungan internal dan eksternal
6)      Implementasi program
7)      Monitoring dan evaluasi
8)      Rencana tindak lanjut ((RTL) hasil monitoring
Tentunnya untuk mewujudkan sekolah Adiwiyata tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama semua pihak. Untuk itu diperlukan kesadaran dan dukungan penuh semua warga SMAN 2 Metro untuk bekerja bahu membahu  mewujudkan sekolah berwawasan lingkungan yang pada akhirnya tercipta  lingkungan sekolah yang bersih, sehat, indah dan nyaman. Dengan demikian suasana belajar akan menjadi lebih baik dan mampu menciptakan out put  yang berprestasi dan mampu berkompetisi ditingkat regional, nasional maupun internasional. (htt)

VIDEO AMDAL

TUJUAN AMDAL

Tujuan AMDAL :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah 
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup darirencana usaha dan/atau kegiatan 
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/ataukegiatan 
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauanlingkungan hidup 
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suaturencanausaha dan atau kegiatan. 
  6. Memberikan alternatif solusi minimalisasi dampak negative 
  7. Digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberi ijin usahadan/atau kegiata

MANFAAT AMDAL

Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu, Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan  dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.  Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pada Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.

Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.

Pada Pemrakarsa
·         Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
·         Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
·         Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.

Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
·         AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
·         AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga  tecapai suatu tujuan yaitu :
1.      Output SDS yang efesien
2.      SDA yang berkelanjutan
3.      Konservasi kawasan lindung

Pengembangan wilayah Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK. Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan,   pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan. AMDAL sebagai prasyarat utang Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal  ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau  tidak.

FUNGSI AMDAL

Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ). Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.

AMDAL DAN LINGKUNGAN SEKITAR

A. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib

Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.


B. AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela

Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat melakukan audit lingkungan secara sukarela yang merupakan alat pengelolaan dan pemantauan yang bersifat internal. Pelaksanaan Audit Lingkungan tersebut dapat mengacu pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42 tahun 1994 tentang Panduan umum pelaksanaan Audit Lingkungan.

Penerapan perangkat pengelolaan lingkungan sukarela bagi kegiatan-kegiatan yang wajib AMDAL tidak secara otomatis membebaskan pemrakarsa dari kewajiban penyusunan dokumen AMDAL. Walau demikian dokumen-dokumen sukarela ini sangat didorong untuk disusun oleh pemrakarsa karena sifatnya akan sangat membantu efektifitas pelaksanaan pengelolaan lingkungan sekaligus dapat “memperbaiki” ketidaksempurnaan yang ada dalam dokumen AMDAL.

Dokumen lingkungan yang bersifat sukarela ini sangat bermacam-macam dan sangat berguna bagi pemrakarsa, termasuk dalam melancarkan hubungan perdagangan dengan luar negeri. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah Audit Lingkungan Sukarela, dokumen-dokumen yang diatur dalam ISO 14000, dokumen-dokumen yang dipromosikan penyusunannya oleh asosiasi-asosiasi industri/bisnis, dan lainnya.

PIHAK PIHAK YANG TERLIBAT DALAM AMDAL

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan.

Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya.
Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

PROSEDUR AMDAL

Prosedur AMDAL terdiri dari :

 1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
 2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
 3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
 4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.

Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan). Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya. Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).

KEGUNAAN AMDAL

 1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
 2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
 3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
 4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
 5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

PENGERTIAN AMDAL

AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

8 NEGARA PENGHASIL EMAS TERBANYAK

TIPS MENJAGA KESEHATAN GIGI

<iframe src="https://docs.google.com/file/d/0B_bRxU_YCGbzeE1CQzFxR01jWmM/preview" width="640" height="480"></iframe>