Prosedur AMDAL terdiri dari :
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan
atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan
Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana
kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut,
menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi
kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk
menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL
(proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai.
Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL
adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil
penilaian Komisi AMDAL).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar