Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu, Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada
Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga
dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi. Mengetahui perubahan
lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya
suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Pada Pemrakarsa
· Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
· Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
· Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
· AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
· AMDAL
digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan
lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam
baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga
tecapai suatu tujuan yaitu :
1. Output SDS yang efesien
2. SDA yang berkelanjutan
3. Konservasi kawasan lindung
Pengembangan wilayah Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu Ayat (2) PP 27/1999: Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah. Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK. Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan. AMDAL sebagai prasyarat utang Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar