Rabu, 22 Mei 2013

KEGUNAAN AMDAL

 1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
 2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
 3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
 4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
 5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar