Fungsi AMDAL
AMDAL
berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang
tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara
bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar